JAKARTA. Setelah terganjal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah Retribusi Daerah, pemerintah baru berniat meningkatkan tarif cukai tahun 2015 mendatang. Kenaikan tarif cukai yang baru akan dilakukan pada 2015 itu, lantaran dalam UU tersebut sudah ditetapkan pada 2014 tidak akan ada kenaikan tarif cukai. "Mungkin baru bisa dilakukan di 2015 mendatang," jelas Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Rabu (23/10).
Menkeu: Kenaikan tarif cukai diterapkan pada 2015
JAKARTA. Setelah terganjal Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pendapatan Daerah Retribusi Daerah, pemerintah baru berniat meningkatkan tarif cukai tahun 2015 mendatang. Kenaikan tarif cukai yang baru akan dilakukan pada 2015 itu, lantaran dalam UU tersebut sudah ditetapkan pada 2014 tidak akan ada kenaikan tarif cukai. "Mungkin baru bisa dilakukan di 2015 mendatang," jelas Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Rabu (23/10).