KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.010/2022 mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China. “Sesuai penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, yang membuktikan terjadinya dumping atas impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang berasal dari RRT sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis Menteri keuangan Sri Mulyani dalam PMK tersebut seperti dikutip, Jumat (1/4). Produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang termasuk dalam pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan bea masuk antidumping.
Menkeu Kenakan Bea Masuk Antidumping Produk Lisin, Ester, Garam untuk Pakan Ternak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.010/2022 mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atau China. “Sesuai penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, yang membuktikan terjadinya dumping atas impor produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang berasal dari RRT sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis Menteri keuangan Sri Mulyani dalam PMK tersebut seperti dikutip, Jumat (1/4). Produk lisin, ester dan garamnya untuk pakan ternak (feed grade) yang termasuk dalam pos tarif ex2922.41.00 yang diimpor dari Republik Rakyat Tiongkok, dikenakan bea masuk antidumping.