KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil listrik kepada Komisi XI DPR RI. Tujuannya agar tarif pajak tersebut menjadi pemanis bagi para investor mobil listrik. Adapun, untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 (Ps 36) tarifnya tetap 0%. Sementara, untuk jenis plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) naik dari 0% menjadi 5%. Bahkan setelah investasi berjalan secara komersil selama dua tahun dengan batasan investasi Rp 5 triliun, PPnBM PHEV naik lagi menjadi 8%. “Para investor yang mau bangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibedakan dengan yang tidak full baterai masih ada plug in hybrid 0% dengan BEV 0%. Para investor harapkan ada perbedaan antara yang full baterai dengan yang masih ada plug in hybrid dengan full hybrid,” ujar Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).
Menkeu klaim kenaikan tarif pajak mobil listrik jadi pemanis bagi investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil listrik kepada Komisi XI DPR RI. Tujuannya agar tarif pajak tersebut menjadi pemanis bagi para investor mobil listrik. Adapun, untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 (Ps 36) tarifnya tetap 0%. Sementara, untuk jenis plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) naik dari 0% menjadi 5%. Bahkan setelah investasi berjalan secara komersil selama dua tahun dengan batasan investasi Rp 5 triliun, PPnBM PHEV naik lagi menjadi 8%. “Para investor yang mau bangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibedakan dengan yang tidak full baterai masih ada plug in hybrid 0% dengan BEV 0%. Para investor harapkan ada perbedaan antara yang full baterai dengan yang masih ada plug in hybrid dengan full hybrid,” ujar Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).