Menkeu klaim kenaikan tarif pajak mobil listrik jadi pemanis bagi investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil listrik kepada Komisi XI DPR RI. Tujuannya agar tarif pajak tersebut menjadi pemanis bagi para investor mobil listrik.

Adapun, untuk mobil listrik jenis battery electric vehicle (BEV) Pasal 36 (Ps 36) tarifnya tetap 0%.  Sementara, untuk jenis plug-in hybrid electric vehivcle (PHEV) naik dari 0% menjadi 5%. Bahkan setelah investasi berjalan secara komersil selama dua tahun dengan batasan investasi Rp 5 triliun, PPnBM PHEV naik lagi menjadi 8%.

“Para investor yang mau bangun mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibedakan dengan yang tidak full baterai masih ada plug in hybrid 0% dengan BEV 0%. Para investor harapkan ada perbedaan antara yang full baterai dengan yang masih ada plug in hybrid dengan full hybrid,” ujar Menkeu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3).


Baca Juga: Tarif pajak mobil listrik segera naik, ini rinciannya

Adapun rencana kebijakan tersebut akan memperbarui ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan ada dua skema dalam pengenaan PPnBM mobil listrik.  Skema pertama, tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) sebesar 5% sebelumnya 0%, full-hybrid (Ps 26) sebesar 6% naik dari aturan lama yakni 2%, dan full-hybrid (Ps 27) sebesar 7% dari sebelumnya 5%.

Skema kedua setelah investasi berlangsung selama dua tahun maka tarif PPnBM untuk PHEV (Ps 36) menjadi 8%, full-hybrid (Ps 26) 10%, full-hybrid (Ps 27) 11%, full-hybrid (Ps 28) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 29) 12% sebelumnya 8%, mild-hybrid (Ps 30) 13% sebelumnya 10%, dan full-hybrid (Ps 31) 14% sebelumnya 12%.

Baca Juga: Sri Mulyani usulkan tarif PPnBM mobil listrik naik hingga menjadi 14%

Sementara itu untuk mobil listrik jenis BEV (Ps 36) baik skema satu maupun skema dua tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%, alias tidak naik.

“Skema I dan skema II tujuannya untuk menciptakan level playing field kita katakan bisa saja anda dapatkan skema kedua jika betul-betul mencapai Rp 5 triliun,” ujar Menkeu.

Selanjutnya: ​Terakhir 31 Maret 2021, ini denda telat lapor SPT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi