JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang mendasari penghentian penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk Paulus Tumewu, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karenanya, Menkeu mengaku, tidak tahu-menahu yang menjadi perdebatan sejumlah pihak saat ini terkait selisih nilai pajak yang harus dibayarkan Paulus. “Kalau ada yang mengklaim selisih pajak, silakan dicek. Kami lihat mekanismenya, Direktorat Jenderal Pajak bisa ditanyakan, dan dokumen yang bersangkutan bisa dilihat,” tutur Menkeu, Jumat (30/4). Tidak hanya itu, Menkeu menyatakan, siap untuk mengaudit lagi apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak valid. Bahkan, memeriksa pegawai di unit pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan jika ditemukan indikasi kesalahan.
Menkeu: Klaim Pajak Paulus Tumewu Sesuai dengan Ketentuan
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang mendasari penghentian penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak Komisaris PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk Paulus Tumewu, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karenanya, Menkeu mengaku, tidak tahu-menahu yang menjadi perdebatan sejumlah pihak saat ini terkait selisih nilai pajak yang harus dibayarkan Paulus. “Kalau ada yang mengklaim selisih pajak, silakan dicek. Kami lihat mekanismenya, Direktorat Jenderal Pajak bisa ditanyakan, dan dokumen yang bersangkutan bisa dilihat,” tutur Menkeu, Jumat (30/4). Tidak hanya itu, Menkeu menyatakan, siap untuk mengaudit lagi apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak valid. Bahkan, memeriksa pegawai di unit pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan jika ditemukan indikasi kesalahan.