KONTAN.CO.ID - Pemerintah mematok penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak dan bea cukai sebesar Rp 1.609,4 triliun atau lebih tinggi 9,3% dari target APBNP tahun ini yang sebesar Rp Rp 1.472,7 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini disebabkan oleh keinginan pemerintah untuk tidak terlalu menekan wajib pajak di kelompok ekonomi tertentu. Pasalnya, selama ini target terlalu kuat sehingga menimbulkan tekanan. "Ada banyak sekali feedback dari pengusaha yang bilang mereka sangat khawatir target terlalu tinggi. Kita akan berkomunikasi terus dengan para pengusaha melalui Kadin dan APINDO untuk menjelaskan target dan perencanaan kita," ujar dia di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (16/8).
Meski memiliki angka yang moderat, Sri Mulyani menyatakan, pemerintah akan tetap memperkuat reformasi perpajakan yang selama ini berjalan. Di antaranya terkait business process, sistem teknologi informasi, keterbukaan informasi perpajakan, dan meningkatkan edukasi masyarakat.