JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas lumpur Lapindo tidak akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Sebab, pemerintah sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan PT Lapindo Brantas Inc untuk membayar ganti rugi atas tanah yang terkena semburan lumpur panas. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, Kemkeu akan mempelajari putusan judicial review UU Nomor 15 tahun 2013, tentang perubahan APBN Tahun 2013 tersebut. Pemerintah, akan fokus pada penanganan dampak putusan ke APBN 2014. "Saya harus lihat lengkap putusan MK, perjanjiannya bagaimana," ujarnya, Kamis (27/3). Walau demikian, dia yakin, putusan itu tidak banyak berpengaruh ke APBN 2014, karena tetap memerintahkan perusahaan membayar korban di dalam peta terdampak lumpur Lapindo. Sedangkan ganti rugi di luar wilayah peta terdampak ditangani BPLS.
Menkeu: Lapindo tak berdampak pada APBN 2014
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas lumpur Lapindo tidak akan berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Sebab, pemerintah sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan PT Lapindo Brantas Inc untuk membayar ganti rugi atas tanah yang terkena semburan lumpur panas. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, Kemkeu akan mempelajari putusan judicial review UU Nomor 15 tahun 2013, tentang perubahan APBN Tahun 2013 tersebut. Pemerintah, akan fokus pada penanganan dampak putusan ke APBN 2014. "Saya harus lihat lengkap putusan MK, perjanjiannya bagaimana," ujarnya, Kamis (27/3). Walau demikian, dia yakin, putusan itu tidak banyak berpengaruh ke APBN 2014, karena tetap memerintahkan perusahaan membayar korban di dalam peta terdampak lumpur Lapindo. Sedangkan ganti rugi di luar wilayah peta terdampak ditangani BPLS.