Menkeu laporkan 8 kasus indikasi korupsi pajak



JAKARTA. Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan adanya delapan orang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Agus, pihaknya telah melaporkan delapan orang eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. Keterangan tersebut disampaikan Agus Marto di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (13/3). "Indikasi ini baru kami laporkan untuk ditindak oleh KPK, karena kami menduga ada tindakan korupsi," tutur Agus. Menurut Agus, delapan pegawai pajak tersebut sudah ditindak. Meski begitu, Agus mengaku juga memproses temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan telah menemukan adanya 86 transaksi keuangan yang mencurigakan di Kementerian Keuangan. Bentuk tindak lanjut tersebut, lanjut Agus, adalah berupa pelaporan temuan PPATK tersebut kepada KPK. "Di Ditjen Pajak, harus bisa pisahkan oknum dan institusi, karena mempunyai tugas mengelola dan menghimpun dana masyarakat," imbuhnya. Selain itu, Agus juga menuturkan bahwa terdapat satu orang yang diduga terlibat dalam perizinan masuknya barang-barang yang terkena limbah di Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Karena itu di Bea Cukai telah dilakukan pencegahan, jangan dibiarkan barang yang terkena limbah masuk tanpa ijin. Untuk kasus di Ditjen Pajak sudah ditindak," papar Agus. Karena itu, Agus juga meminta agar kasus yang melibatkan oknum di Ditjen Pajak dengan tersangka Dhana Widyatmika agar segera diproses secara hukum dengan tepat dan cepat. Agus juga meminta agar pengusutan kasus pajak di kementeriannya itu tidak hanya diusut sebatas oknum pegawainya saja, melainkan turut menyeret wajib pajak nakal yang dapat mempengaruhi pendapatan pajak negara. "Jangan hanya oknum instansinya saja yang dihukum, tapi juga wajib pajaknya. Kalau ada kolusi harus segera ditindak, untuk mencegah pelanggaran yang lebih besar," pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.