JAKARTA. Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri memberikan keterangan dalam Sidang Paripurna DPR, hari ini (9/7). Keterangan yang diberikan menyangkut RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012. Dalam pidatonya di Sidang Paripurna, Chatib menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012. Pertama, menyelesaikan sebagian besar Inventarisasi dan Penilaian (IP) aset tetap pada K/L dan menerbitkan ketentuan penyusutan Barang Milik Negara. Kedua, menelusuri, memverifikasi dokumen cessie, dan membentuk penyisihan atas aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ketiga, menetapkan secara jelas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor migas sesuai dengan UU PBB dan UU Migas serta memperbaiki petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan mekanisme penetapan PBB sektor migas. Keempat, memperbaiki sistem pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan lembaga non struktural, yayasan, dan badan lainnya. Kelima, menetapkan status hukum pengelolaan keuangan atas tujuh Perguruan Tinggi eks Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, dan Universitas Pendidikan Indonesia. Keenam, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), melalui sosialisasi dan bimbingan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada seluruh K/L dan pelaksanaan Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP). Ketujuh, meningkatkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan reviu Laporan Keuangan, sebagai compliance auditor, quality assurance, consultativ management, dan early warning system. Menurut Chatib, tujuh langkah perbaikan tersebut sudah mulai menunjukkan hasil. Hal ini terlihat dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari 91 LKKL, ada 69 LKKL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebanyak 21 LKKL mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Serta 2 LKKL mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Menkeu laporkan pertanggungjawaban APBN 2012
JAKARTA. Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri memberikan keterangan dalam Sidang Paripurna DPR, hari ini (9/7). Keterangan yang diberikan menyangkut RUU Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012. Dalam pidatonya di Sidang Paripurna, Chatib menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012. Pertama, menyelesaikan sebagian besar Inventarisasi dan Penilaian (IP) aset tetap pada K/L dan menerbitkan ketentuan penyusutan Barang Milik Negara. Kedua, menelusuri, memverifikasi dokumen cessie, dan membentuk penyisihan atas aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ketiga, menetapkan secara jelas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor migas sesuai dengan UU PBB dan UU Migas serta memperbaiki petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan mekanisme penetapan PBB sektor migas. Keempat, memperbaiki sistem pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan lembaga non struktural, yayasan, dan badan lainnya. Kelima, menetapkan status hukum pengelolaan keuangan atas tujuh Perguruan Tinggi eks Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, dan Universitas Pendidikan Indonesia. Keenam, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), melalui sosialisasi dan bimbingan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada seluruh K/L dan pelaksanaan Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP). Ketujuh, meningkatkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan reviu Laporan Keuangan, sebagai compliance auditor, quality assurance, consultativ management, dan early warning system. Menurut Chatib, tujuh langkah perbaikan tersebut sudah mulai menunjukkan hasil. Hal ini terlihat dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari 91 LKKL, ada 69 LKKL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebanyak 21 LKKL mendapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Serta 2 LKKL mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).