KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP) yang ingin mengungkapkan dosa pajaknya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang juga wam disebut Tax Amnesty Jilid II. Program tersebut dihelat dari 1 Januari 2022 hingga 30 Januari 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejauh ini peserta Tax Amnesty Jilid II mayoritas berasal dari WP Orang Pribadi dengan harta Rp 10 miliar ke bawah. “Mayoritas mereka yang ikut program ini dengan jumlah total harta di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Yaitu sekitar 40,63% dari total yang mengungkapkan harta,” ujar Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa, Senin (28/3) secara daring.
Menkeu: Mayoritas Peserta Tax Amnesty Jilid II WP dengan Harta Rp 10 miliar ke Bawah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberi kesempatan bagi wajib pajak (WP) yang ingin mengungkapkan dosa pajaknya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang juga wam disebut Tax Amnesty Jilid II. Program tersebut dihelat dari 1 Januari 2022 hingga 30 Januari 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejauh ini peserta Tax Amnesty Jilid II mayoritas berasal dari WP Orang Pribadi dengan harta Rp 10 miliar ke bawah. “Mayoritas mereka yang ikut program ini dengan jumlah total harta di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Yaitu sekitar 40,63% dari total yang mengungkapkan harta,” ujar Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa, Senin (28/3) secara daring.