KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senin (22/6). Di dalam paparan, Menkeu mengusulkan untuk mengganti penggunaan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan dalam penghitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Sri, saat ini relevansi penggunaan suku bunga SPN 3 bulan dalam penghitungan APBN sangatlah kecil. Menkeu menawarkan dua opsi pengganti yakni penggunaan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun atau SBN 5 tahun. "Di dalam postur APBN yang lebih menentukan adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang punya tenor 10 tahun. Ini juga komparasinya antar negara lebih sama atau menggunakan instrumen yang sama, yaitu SBN dengan tenor 10 tahun," ujar Sri di dalam rapat virtual dengan DPR RI, Senin (22/6).
Menkeu menyarankan ganti penggunaan bunga SBN untuk penghitungan APBN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senin (22/6). Di dalam paparan, Menkeu mengusulkan untuk mengganti penggunaan suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan dalam penghitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Sri, saat ini relevansi penggunaan suku bunga SPN 3 bulan dalam penghitungan APBN sangatlah kecil. Menkeu menawarkan dua opsi pengganti yakni penggunaan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun atau SBN 5 tahun. "Di dalam postur APBN yang lebih menentukan adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang punya tenor 10 tahun. Ini juga komparasinya antar negara lebih sama atau menggunakan instrumen yang sama, yaitu SBN dengan tenor 10 tahun," ujar Sri di dalam rapat virtual dengan DPR RI, Senin (22/6).