BOGOR. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan perbaikan sistem keuangan secara berkesinambungan harus terus dilakukan. Hal ini disampaikannya menanggapi adanya lampu hijau dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa halal untuk transaksi perdagangan saham, pada Selasa (29/3).Artinya, Agus menyambut baik atas fatwa ini. Namun, menurutnya, tidak cukup sampai di situ, dia berharap ke depan ada perbaikan lainnya. "Bukan hanya disertifikasi halal. Tapi juga misalnya, sertifikasi profesi dari para pelaku pasar, dari kompetensi. Itu semua pararel harus dilakukan untuk mencapai perbaikan yang berkesinambungan," katanya.Namun, Agus belum bisa memberi tanggapan panjang lebar terkait dampak dari adanya fatwa ini terhadap jumlah investor. "Saya belum bisa komentar mengenai hal itu. Tapi kita perlu dukung secara pararel. Belum bisa komentar terkait industri keuangan," tegasnya.Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan transaksi jual beli saham halal. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah setuju untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar modal pada 8 Maret 2011.Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi menyebut, dengan terbitnya fatwa ini diharapkan lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi sebagai investor di pasar modal.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Menkeu: Meski MUI keluarkan fatwa halal, sistem keuangan harus terus diperbaiki
BOGOR. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan perbaikan sistem keuangan secara berkesinambungan harus terus dilakukan. Hal ini disampaikannya menanggapi adanya lampu hijau dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa halal untuk transaksi perdagangan saham, pada Selasa (29/3).Artinya, Agus menyambut baik atas fatwa ini. Namun, menurutnya, tidak cukup sampai di situ, dia berharap ke depan ada perbaikan lainnya. "Bukan hanya disertifikasi halal. Tapi juga misalnya, sertifikasi profesi dari para pelaku pasar, dari kompetensi. Itu semua pararel harus dilakukan untuk mencapai perbaikan yang berkesinambungan," katanya.Namun, Agus belum bisa memberi tanggapan panjang lebar terkait dampak dari adanya fatwa ini terhadap jumlah investor. "Saya belum bisa komentar mengenai hal itu. Tapi kita perlu dukung secara pararel. Belum bisa komentar terkait industri keuangan," tegasnya.Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan transaksi jual beli saham halal. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah setuju untuk mengeluarkan sertifikat halal untuk mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar modal pada 8 Maret 2011.Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi menyebut, dengan terbitnya fatwa ini diharapkan lebih banyak masyarakat yang berpartisipasi sebagai investor di pasar modal.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News