Menkeu naikkan target pajak non migas Rp 20 T



JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah target penerimaan pajak non migas sebesar Rp 20 triliun dalam postur sementara rancangan pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017.

Sri Mulyani menambah target setelah pemerintah melalui panitia kerja (Panja) A dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati penurunan target pajak non migas Rp 50 triliun, yang sebelumnya diusulkan pemerintah dalam nota keuangan RAPBN-P 2017.

Sri Mulyani mengatakan, tambahan target Rp 20 triliun ini didasarkan atas capaian selama semester pertama. Secara perpajakan (pajak dan bea cukai), realisasi selama periode tersebut tercatat tumbuh 9,6% year on year (YoY).


Bahkan, dengan mengeluarkan penerimaan yang berasal dari amnesti pajak, realisasinya masih bisa tumbuh 5,5%. Capaian itu jauh lebih baik daripada pertumbuhan semester pertama 2016 sebesar negatif 2,5%.

"Dari Pak Ken (Dirjen Pajak), dari timnya telah menyampaikan kalau dilihat dari postur penerimaan semester satu dan sesudah disisir per kantor wilayah mereka bisa menjanjikan kenaikan Rp 20 triliun," kata Sri Mulyani di DPR, Kamis (13/7) malam.

Dengan demikian, dalam postur sementara RAPBN-P 2017, target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp 1.241,8 triliun. Jumlah itu lebih rendah Rp 30 triliun dari target dalam APBN dan lebih rendah Rp 20 triliun dari usulan dalam nota keuangan RAPBN-P 2017.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, tambahan target penerimaan tersebut, akan didapat dari penegakan hukum (law enforcement). Di enam bulan pertama tahun ini lanjutnya, Ditjen Pajak sudah bisa mengumpulkan Rp 36 triliun dari hasil law enforcement melalui pemeriksaan. "Bisa, bisa. Yakin bisa," kata Ken.

Dari sisi penerimaan pajak migas, sesuai dengan hasil pembahasan antara pemerintah melalui Panja A dengan Banggar, target penerimaan pajak penghasilan migas naik Rp 1,8 triliun menjadi Rp 41,8 triliun. Jumlah itu merupakan dampak perubahan asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Prices atau ICP) yang menurun menjadi US$ 48 per barel dari usulan awal US$ 50 per barel.

Oleh karena itu, total target penerimaan pajak dalam postur sementara naik menjadi Rp 1.283,6 triliun. Dengan target penerimaan bea dan cukai yang juga sebelumnya telah disetujui sebesar Rp 189,1 triliun, maka total target penerimaan perpajakan dalam postur sementara sebesar Rp 1472,7 triliun.

Perubahan asumsi ICP pun turut mengubah taget penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas naik Rp 200 miliar menjadi Rp 76,7 triliun. Sehingga total target PNBP dalam postur sementara mencapai Rp 260,2 triliun.

Dengan target hibah disepakati Rp 3,1 triliun, maka total target penerimaan negara dalam postur sementara RAPBN-P 2017 menjadi sebesar Rp 1.736,1 triliun, naik Rp 21,9 triliun dibanding usulan dalam nota keuangan RAPBN-P 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati