Menkeu: Newmont harus dibeli pemerintah pusat



JAKARTA. Sikap pemerintah terkait Divestasi Saham Newmont terbelah.  Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menghendaki agar pembelian saham Newmont dilakukan oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di sisi lain, Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri tetap bersikukuh pembelian saham Newmont tersebut harus dilakukan Pemerintah Pusat. Menteri Keuangan Chatib Basri, menegaskan, pemerintah tetap mempertimbangkan dengan serius agar pembelian saham 7% Newmont bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

Untuk itu, kata dia, pemerintah akan segera menemui DPR untuk membicarakan persoalan tersebut. "Saya sedang memperhitungkan secara serius," kata Chatib saat ditemui Kontan seusai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jumat, (12/7). Namun, Chatib menolak menjelaskan lebih jauh mekanisme pembelian yang sedang dipersiapkan pemerintah. Alasannya, saat ini DPR akan memasuki masa reses. "Jadi, saya enggak mau ngomong lebih jauh soal Newmont untuk saat ini," kata Chatib. Sikap Chatib itu bertolak belakang dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Hatta justru mendesak agar pembelian saham Newmont 7% dilakukan oleh Pemda NTB saja.


Namun, jika pemda tidak mau mengambil saham tersebut, selanjutnya akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terakhir, jika BUMN juga tidak mau, lalu diserahkan pada swasta.

"Yang penting semua Indonesia. Spirit divestasi adalah memberikan kepada masyarakat Indonesia yang memang sudah berkurang risikonya, sehingga bisa menikmati," ujar Hatta.

Sebagaimana diketahui, proses pelepasan saham 7% Newmont oleh Nusa Tenggara Partnership (NTP) sudah terombang ambing sejak lama. NTP sendiri adalah pemegang saham mayoritas Newmont sebesar 56%.

Pemegang saham lain adalah PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sebesar 24%, PT Pukuafu Indah sebesar 17,8% dan PT Indonesia Masbaga Investama sebesar 2,2%. MDB adalah perusahaan patungan antara PT Daerah Maju Bersaing milik Pemprov NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan PT Multi Capital yang dimiliki Grup Bakrie.

Sebelumnya, rencana pemerintah pusat untuk melakukan divestasi saham Newmont tidak pernah mendapat dukungan Senayan. DPR lebih memilih divestasi Newmont diserahkan kepada pemerintah daerah. Mahkamah Konstitusi sendiri sudah mengeluarkan Putusan menolak gugatan Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara (SKLN) yang dilayangkan Presiden kepada DPR dan BPK.

Dalam Putusan MK, (31/7/2012) tersebut, MK memutuskan pembelian saham 7% Newmont tetap harus mendapatkan persetujuan DPR melalui APBN atau persetujuan secara spesifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan