Menkeu: Nilai beli Inalum di bawah US$ 558 juta



JAKARTA. Meski Komisi XI DPR-RI telah menyetujui pembelian 55,8% saham PT Indonesia Asahan Alumunium dari Nippon Asahan ALumunium (NAA) oleh pemerintah, namun, hingga kini belum ditetapkan berapa nilai pembelian yang akan dikeluarkan.Dalam rapat pembahasan yang dilakukan antara Komisi XI dengan pemerintah hari ini, Rabu (30/10), hanya diputuskan pembelian saham inalum akan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap nilai aset per 31 Oktober 2013. Sementara hingga saat ini baru ada hasil audit per 31 Maret 2013.Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP, nilai aset Inalum per 31 Maret 2013 sebesar US$ 453 juta. Namun, BPKP telah melakukan proyeksi atas nilai aset Inlaum per tanggal 31 oktober 2013, yaitu sebesar US$ 558 juta. Nilai proyeksi ini didasarkan bahwa selama tujuh bulan, sejak dilakukannya audit telah terjadi peningkatan nilai aset karena aktivitas bisnis yang berkembang, dan hal lainnya.Meski belum ada angka pasti berapa nilai Inalum yang akan menjadi dasar nilai pembelian, Menteri keuangan Chatib BAsri optimistis angkanya tidak akan lebih tinggi dari nilai proyeksi BPKP. "Bahkan saya percaya dengan kondisi saat ini, nilainya mungkin bisa turun, lebih kecil darin proyeksi BPKP," kata Chatib, Rabu (30/10) di gedung DPR.Bukan hanya soal nilai aset yang diyakini pemerintah, permasalahan juga masih terjadi lantaran masih adanya perbedaan antara nilai aset menurut pihak NAA dengan hasil audit BPKP. Adapun NAA dalam perundingan dengan pemerintah telah mengajukan nilai aset berdasarkan nilai buku perusahaan yang berada di angka US$ 650 juta.Namun, karena alasan terkait kepentingan dan strategi negosiasi, Chatib enggan menjelaskan lebih lanjut berapa nilai pasti atas aset Inalum tersebut. "Saya tidak mau membuka disini, berapa nilainya,  ini terkait strategi negosiasi kami," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie