JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bekerja cepat dalam merealisasikan kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil mewah jenis Completely Built Up (CBU). Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang aturan ini. Sekadar tahu, sebelumnya tarif PPn BM untuk jenis mobil impor utuh tersebut maksimal hanya 75%. Dengan ditandatanganinya PMK baru maka mobil mewah CBU akan dikenakan tarif pajak maksimal sebesar 125%-150%. "PMK sudah saya tandatangani kemarin malam," ujar Chatib, Senin (26/8) di kantornya. Pemerintah berharap kenaikan tarif PPn BM ini bisa mengerek harga mobil CBU. Dengan begitu, minat masyarakat membeli mobil impor menurun sehingga ikut mengurangi defisit neraca transaksi berjalan Indonesia.
Menkeu optimis kenaikan PPnBM kurangi impor mobil
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bekerja cepat dalam merealisasikan kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) untuk mobil mewah jenis Completely Built Up (CBU). Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengaku telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang aturan ini. Sekadar tahu, sebelumnya tarif PPn BM untuk jenis mobil impor utuh tersebut maksimal hanya 75%. Dengan ditandatanganinya PMK baru maka mobil mewah CBU akan dikenakan tarif pajak maksimal sebesar 125%-150%. "PMK sudah saya tandatangani kemarin malam," ujar Chatib, Senin (26/8) di kantornya. Pemerintah berharap kenaikan tarif PPn BM ini bisa mengerek harga mobil CBU. Dengan begitu, minat masyarakat membeli mobil impor menurun sehingga ikut mengurangi defisit neraca transaksi berjalan Indonesia.