KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021 mendatang. Sri Mulyani mengatakan, kebijakan itu telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan telah disampaikan kepada dewan legislatif untuk dibahas dengan pemerintah dalam waktu dekat. Baca Juga: Samakan level of playing field, pemerintah sisir pajak perusahaan digital asing
Menkeu pastikan penurunan tarif PPh badan dilakukan secara bertahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2021 mendatang. Sri Mulyani mengatakan, kebijakan itu telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan dan telah disampaikan kepada dewan legislatif untuk dibahas dengan pemerintah dalam waktu dekat. Baca Juga: Samakan level of playing field, pemerintah sisir pajak perusahaan digital asing