KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Dari Usaha Yang Diterima atau Diperolah Wajib Pajak Tertentu Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sudah rampung. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, dalam revisi tersebut, tarif PPh final untuk usaha kecil menengah (UKM) akan turun menjadi 0,5% dari saat ini 1%. Revisi aturan ini tinggal menunggu penomoran sebelum dipublikasikan. Ani, panggilan karib menkeu menegaskan tidak ada pembahasan lagi untuk revisi PP 46/2013. "Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. Naskahnya tidak berubah," tandas Ani di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/5).
Menkeu pastikan PPh final UKM sebesar 0,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Dari Usaha Yang Diterima atau Diperolah Wajib Pajak Tertentu Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sudah rampung. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, dalam revisi tersebut, tarif PPh final untuk usaha kecil menengah (UKM) akan turun menjadi 0,5% dari saat ini 1%. Revisi aturan ini tinggal menunggu penomoran sebelum dipublikasikan. Ani, panggilan karib menkeu menegaskan tidak ada pembahasan lagi untuk revisi PP 46/2013. "Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. Naskahnya tidak berubah," tandas Ani di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/5).