Menkeu: Pencairan dana saksi tunggu Perpres terbit



JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan alasan Kementerian Keuangan membintangi dana saksi untuk pemilihan umum tahun 2014 ini lantaran belum lengkap dokumen. Seharusnya, setiap anggaran yang berasal dari negara harus memiliki kelengkapan dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Jadi yang dibintangi tidak hanya dana saksi. Dana apa pun semua kelengkapan governance, dokumen harus ada dalam dana saksi ini kalau mau dicairkan semua harus ada peraturan presiden (perpres)," ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (30/1). Chatib bilang sampai saat ini, dana saksi belum bisa dicairkan kalau presiden belum mengeluarkan perpres. Sebab semua anggaran itu harus memiliki kelengkapan dokumen. "Kalau perpresnya belum ada, ya itu (dana saksi) belum bisa dicairkan," terangnya. Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini menambahkan, proses penentuan dana saksi hanya melibatkan Badan Pengawas Pemilu serta Kementerian Dalam Negeri, dan aturan yang jelas terkait pengalokasian dana ini masih belum disepakti oleh para institusi penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan