JAKARTA. Sidang Paripurna pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 memutuskan penundaan pencairan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2016. Dengan demikian, pencairan PMN tersebut dikembalikan ke komisi terkait untuk dibahas dan diusulkan kembali dalam Rancangan APBN Perubahan 2016 mendatang. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, penundaan pencairan PMN tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja BUMN tersebut. Sebab, pencairan PMN juga kata Bambang, jarang dilakukan pada semester pertama.
Menkeu: Penundaan PMN hanya masalah administrasi
JAKARTA. Sidang Paripurna pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 memutuskan penundaan pencairan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2016. Dengan demikian, pencairan PMN tersebut dikembalikan ke komisi terkait untuk dibahas dan diusulkan kembali dalam Rancangan APBN Perubahan 2016 mendatang. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, penundaan pencairan PMN tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja BUMN tersebut. Sebab, pencairan PMN juga kata Bambang, jarang dilakukan pada semester pertama.