JAKARTA. Nilai tukar rupiah dalam dua hari terakhir mengalami penguatan ke level di bawah Rp 13.000 per dollar Amerika Serikat (AS). Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI), hari ini (25/3) rupiah bertengger pada level Rp 12.932, menguat 0,31% dibanding hari sebelumnya Rp 12.972. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penguatan rupiah dikarenakan dua faktor. Pertama, penguatan rupiah terjadi karena tekanan penguatan dollar AS menurun. "Kedua, pasar membaca bahwa pemerintah bersama otoritas moneter serius atasi masalah current account deficit (CAD)," ujar Bambang, Rabu (25/3). Asal tahu saja, pemerintah akan mengeluarkan beberapa paket kebijakan untuk menurunkan CAD. Di antaranya adalah penerbitan PMK untuk Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Sementara dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Sementara. Barang impor yang terkena tuduhan dumping akan dikenakan kewajiban membayar bea masuk untuk sementara, meskipun belum ada putusan resmi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atau Komite Pengamanan perdagangan Indonesia (KPPI).
Menkeu: Penguatan rupiah karena dua faktor
JAKARTA. Nilai tukar rupiah dalam dua hari terakhir mengalami penguatan ke level di bawah Rp 13.000 per dollar Amerika Serikat (AS). Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI), hari ini (25/3) rupiah bertengger pada level Rp 12.932, menguat 0,31% dibanding hari sebelumnya Rp 12.972. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penguatan rupiah dikarenakan dua faktor. Pertama, penguatan rupiah terjadi karena tekanan penguatan dollar AS menurun. "Kedua, pasar membaca bahwa pemerintah bersama otoritas moneter serius atasi masalah current account deficit (CAD)," ujar Bambang, Rabu (25/3). Asal tahu saja, pemerintah akan mengeluarkan beberapa paket kebijakan untuk menurunkan CAD. Di antaranya adalah penerbitan PMK untuk Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Sementara dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Sementara. Barang impor yang terkena tuduhan dumping akan dikenakan kewajiban membayar bea masuk untuk sementara, meskipun belum ada putusan resmi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) atau Komite Pengamanan perdagangan Indonesia (KPPI).