JAKARTA. Pemerintah mempertegas hubungan kerjasama dengan para diler utama perdagangan surat utang negara (SUN). Penegasan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.08/2016 tentang diler utama menjadi PMK 234/PMK.08/2016. Dalam beleid yang berlaku mulai 30 Desember 2016, Menkeu menambahkan beberapa pasal. Salah satu pasal yang ditambahkan yaitu Pasal 7A yang mengatur kewajiban diler utama. Sebagaimana dikutip KONTAN dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (11/1), Pasal 7A berbunyi, "Diler utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah RI yang berlandaskan asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan NKRI".
Menkeu perketat syarat menjadi diler utama SUN
JAKARTA. Pemerintah mempertegas hubungan kerjasama dengan para diler utama perdagangan surat utang negara (SUN). Penegasan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/PMK.08/2016 tentang diler utama menjadi PMK 234/PMK.08/2016. Dalam beleid yang berlaku mulai 30 Desember 2016, Menkeu menambahkan beberapa pasal. Salah satu pasal yang ditambahkan yaitu Pasal 7A yang mengatur kewajiban diler utama. Sebagaimana dikutip KONTAN dari situs resmi Kementerian Keuangan, Rabu (11/1), Pasal 7A berbunyi, "Diler utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan Pemerintah RI yang berlandaskan asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan NKRI".