Menkeu perkirakan defisit pajak hingga Rp 120 T



JAKARTA. Beban subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang kerap menjadi kambing hitam pembengkakan anggaran tidak terjadi lagi pada tahun ini. Kini yang menjadi beban anggaran adalah penerimaan pajak yang sangat sulit mencapai target. Melihat penerimaan pajak yang sulit tersebut, pemerintah akhirnya memberikan pelonggaran batas defisit anggaran ke level 2,2% dari PDB. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 target defisit adalah 1,9% dari PDB atau Rp 222,5 triliun. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, skema defisit 2,2% yang ditolerir pemerintah mempunyai perhitungan penerimaan pajak yang shortfall hingga Rp 120 triliun. Ini artinya penerimaan pajak hingga akhir tahun hanya mencapai Rp 1.174 triliun atau 90,73% dari target Rp 1.294 triliun. Dengan asumsi penerimaan yang hanya mencapai 90,73% tersebut, realisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) diperkirakan mencapai 92%-93% dari pagu Rp 795,5 triliun. Artinya belanja kementerian/lembaga pada akhir tahun diperkirakan mencapai Rp 731,86 triliun-Rp 739,82 triliun. Sementara itu, asumsi defisit 1,9% dari PDB mengindikasikan penerimaan pajak shortfall Rp 60 triliun. Ini mengartikan penerimaan pajakĀ  mencapai Rp 1.234 triliun atau 95,36% dari target. "Dengan belanja tetap antara 92%-93%," ujar Askolani, Kamis (28/5). Melihat realisasi data terbaru hingga 22 Mei 2015, defisit anggaran tercatat Rp 43,9 triliun atau 0,38% dari PDB. Serapan belanja kementerian/lembaga baru 17,4% dari target, sedangkan penerimaan pajak baru mencapai Rp 362,6 triliun atau 28,02% dari target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa