KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang pembebasan atas pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk industri farmasi hingga 31 Desember 2021. Tujuannya untuk mendukung pengadaan vaksin corona, hingga program vaksinasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021. PMK 239/2020 menyebutkan pembebasan PPN diberikan untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Menkeu perpanjang pembebasan PPN dan PPh 22 industri farmasi hingga 31 Desember 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang pembebasan atas pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk industri farmasi hingga 31 Desember 2021. Tujuannya untuk mendukung pengadaan vaksin corona, hingga program vaksinasi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2021. PMK 239/2020 menyebutkan pembebasan PPN diberikan untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.