KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengatur tata cara pemungutan pajak dari jual beli online (e-commerce) dalam waktu dekat. Dalam hal ini, dunia usaha berharap pemerintah tidak mengenakan pajak yang terlampau tinggi dan ada pemanis dari kebijakan tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya akan merancang aturan pungutan pajak e-commerce yang mencerminkan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha. Meski demikian, dia belum memberikan kepastian seperti apa skema pemungutan dari pajak tersebut dan insentifnya. “Kalau kebijakan mengenai itu, nanti saya sampaikan kalau sudah semuanya komplit,” katanya.
Menkeu pertimbangkan insentif pajak e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengatur tata cara pemungutan pajak dari jual beli online (e-commerce) dalam waktu dekat. Dalam hal ini, dunia usaha berharap pemerintah tidak mengenakan pajak yang terlampau tinggi dan ada pemanis dari kebijakan tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya akan merancang aturan pungutan pajak e-commerce yang mencerminkan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha. Meski demikian, dia belum memberikan kepastian seperti apa skema pemungutan dari pajak tersebut dan insentifnya. “Kalau kebijakan mengenai itu, nanti saya sampaikan kalau sudah semuanya komplit,” katanya.