JAKARTA. Batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang baru akan berlaku resmi sebentar lagi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, telah meneken peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai kenaikan tersebut. "PMK sudah saya tandatangan dan berlaku untuk tahun pajak 2016. Jadi otomatis akan ada penyesuaian kantor-kantornya dengan pegawainya," kata Bambang, Rabu (22/6). Dengan demikian, batasan PTKP wajib pajak orang pribadi lajang naik 50% menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Sementara itu, batasan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi memiliki tanggungan juga akan menyesuaikan.
Menkeu: PMK kenaikan PTKP sudah diteken
JAKARTA. Batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang baru akan berlaku resmi sebentar lagi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku, telah meneken peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai kenaikan tersebut. "PMK sudah saya tandatangan dan berlaku untuk tahun pajak 2016. Jadi otomatis akan ada penyesuaian kantor-kantornya dengan pegawainya," kata Bambang, Rabu (22/6). Dengan demikian, batasan PTKP wajib pajak orang pribadi lajang naik 50% menjadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan dari yang sebelumnya Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan. Sementara itu, batasan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi memiliki tanggungan juga akan menyesuaikan.