KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan akan adanya sejumlah pengecualian dalam aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang segera dirilis pemerintah. Purbaya menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak akan berlaku secara seragam, karena pemerintah menyiapkan pengecualian untuk negara tertentu. Namun, ia belum mengungkap secara rinci negara mana saja yang akan mendapatkan perlakuan khusus tersebut.
Baca Juga: Survei Celios: Mayoritas Masyarakat Setuju Penerapan Pajak Kekayaan Ia menyebut detail lengkap mengenai pengecualian akan diumumkan bersamaan dengan terbitnya regulasi resmi. "Bukan sektor yang dikecualikan, ada beberapa negara yang dikecualikan dan lain-lain. Sektornya masih itu dulu, masih
natural resources," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4). Purbaya juga mengungkapkan bahwa beleid tersebut kini telah memasuki tahap akhir penyusunan dan sedang diproses di Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan aturan ini bisa segera diumumkan dalam waktu dekat. "Sudah di kantor Mensesneg. Sebentar lagi dikeluarkan. Tidak lama lagi mungkin," katanya. Sebagai tambahan, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA, terdapat sejumlah perubahan penting. Salah satunya, dana DHE SDA wajib ditempatkan di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini berbeda dari aturan sebelumnya yang membebaskan penempatan di bank dalam negeri mana pun. Selain itu, kewajiban retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100% selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, konversi devisa ke rupiah kini dibatasi maksimal 50%, lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai 100%. Pemerintah juga memperluas penggunaan valas, tidak hanya untuk impor barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, tetapi juga untuk pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja.
Baca Juga: Pemerintah Sediakan 40 Klinik Kesehatan Jemaah Haji di Makkah & Lima di Madinah Perubahan lainnya, penempatan DHE SDA tidak lagi melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ke depan, dana wajib ditempatkan pada rekening khusus di bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing. Instrumen penempatan pun diperluas. Selain rekening khusus, instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, kini DHE SDA juga dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) valas. Namun, dana yang ditempatkan di SBN valas tidak dapat ditarik sebelum masa retensi berakhir. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News