Menkeu Purbaya Bakal Evaluasi Aturan Ultimum Remedium di Cukai



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan mengevaluasi penerapan ultimum remedium dalam penanganan kasus pelanggaran di bidang cukai.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak justru mendorong terjadinya pelanggaran berulang.

"Ultimum remedium itu memang agak aneh buat saya. Saya kan menteri baru jadi baru lihat oh ada seperti itu. Kita akan pelajari itu undang-undang atau PMK aja. Kalau PMK, saya akan evaluasi ke depan," kata Purbaya dalam Konferensi Pers, Kamis (8/1/2026).


Ultimum remedium merupakan prinsip dalam hukum pidana yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, dengan mengedepankan pemulihan kerugian negara dan penyelesaian administratif sebelum penjatuhan hukuman penjara.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Evaluasi Anggaran MBG Jika Serapannya Rendah

Namun, Purbaya menilai, jika tidak dirancang secara hati-hati, kebijakan penyelesaian perkara tanpa penyidikan berpotensi disalahartikan sebagai bentuk pemutihan pelanggaran pidana.

Meski demikian, ia menegaskan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum, melainkan mencari keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keadilan hukum.

"Kita pelajari ke depan seperti apa, bisa enggak kita adjust, bisa enggak pendapat kita maksimum tanpa mendorong orang melakukan itu sebagai jaga-jaga kalau enggak ketahuan syukur, ketahuan bayar," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian perkara cukai tanpa penyidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2025 tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Revisi Target Defisit APBN pada 2026: Bisa Naik, Bisa Turun!

Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan penerimaan negara.

"Melalui aturan ini, penyelesaian perkara tentu dapat dilakukan tanpa penyidikan. Seperti nilai cukai yang terutang dapat dihitung dan tidak terdapat pelanggaran kepabeanan," ungkap Djaka.

Dalam skema tersebut, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan membayar denda administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai.

Pendekatan ini tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Menyisir Program-Program yang Penyerapan Anggarannya Lambat

"Kebijakan ini tentunya harus memegang prinsip ultimum remedium di mana penegakan hukum secara tetap tegas, namun pemulihan penerimaan negara dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan berimbang dengan tetap memberikan efek jera secara fiskal," tegasnya.

Djaka juga menegaskan, kebijakan penyelesaian perkara tanpa penyidikan tidak berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana cukai dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Selanjutnya: Bulog Siapkan 1 Juta Ton Beras Ekspor, ASEAN Jadi Sasaran Utama

Menarik Dibaca: 12 Kebiasaan di Malam Hari yang Bikin Susah Kurus, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News