KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negar. Dalam ketentuan UU tersebut, defisit maksimal mencapai 3% dari produk domestik bruto (PDB). “Kita akan mengikuti undang-undang yang ada. Itu kan bukan keputusan saya. Keputusan pemerintah secara keseluruhan. Kita ikuti undang-undang yang ada,” tutur Purbaya dalam keterangannya, Selasa (10/9/2025).
Menkeu Purbaya Berkomitmen Jaga Defisit APBN Tak Lebih dari 3% dari PDB
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negar. Dalam ketentuan UU tersebut, defisit maksimal mencapai 3% dari produk domestik bruto (PDB). “Kita akan mengikuti undang-undang yang ada. Itu kan bukan keputusan saya. Keputusan pemerintah secara keseluruhan. Kita ikuti undang-undang yang ada,” tutur Purbaya dalam keterangannya, Selasa (10/9/2025).
TAG: