KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penghapusan sisa kewajiban Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah bagi pemerintah daerah (pemda) terdampak bencana alam Sumatera. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025, khususnya Bab X yang mengatur pinjaman PEN pascabencana. Penghapusan utang Pinjaman PEN dapat dilakukan apabila infrastruktur yang dibiayai pinjaman mengalami kerusakan total atau kerusakan berat akibat bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.
Menkeu Purbaya Buka Peluang Hapus Sisa Utang Pinjaman PEN Daerah Terdampak Bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penghapusan sisa kewajiban Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah bagi pemerintah daerah (pemda) terdampak bencana alam Sumatera. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025, khususnya Bab X yang mengatur pinjaman PEN pascabencana. Penghapusan utang Pinjaman PEN dapat dilakukan apabila infrastruktur yang dibiayai pinjaman mengalami kerusakan total atau kerusakan berat akibat bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor.