Menkeu Purbaya Janji Tarif Cukai Rokok Tidak Naik pada 2027



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2027 kemungkinan tidak akan mengalami perubahan.

Pemerintah memilih menjaga stabilitas kebijakan sambil memperkuat pengawasan industri rokok melalui digitalisasi.

"Saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya pengen lihat stabilitas," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/5/2026).


Baca Juga: Pengusaha Minta Purbaya Terapkan Tarif Cukai Rokok Khusus untuk Industri Legal

Menurut dia, pemerintah tengah menyiapkan pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrikan rokok.

Langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari digitalisasi pengawasan industri hasil tembakau.

"Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok. Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi itu," katanya. 

Purbaya menjelaskan, kebijakan itu bertujuan untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai penerimaan negara dari sektor rokok. Dengan sistem digital, pemerintah berharap praktik produksi dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

"Dari itu saya pengen lihat sebetulnya berapa sih income dari rokok kalau bersih, ya. Artinya yang gelap-gelap bisa kita hilangkan," imbuh Purbaya.

Baca Juga: Siap-Siap, Menkeu Purbaya Berencana Tambah Layer Tarif Cukai Rokok pada 2026

Setelah data penerimaan dinilai lebih valid, pemerintah baru akan mengevaluasi arah kebijakan tarif cukai hasil tembakau ke depan, termasuk kemungkinan kenaikan maupun penurunan tarif.

"Dari situ saya akan hitung, (CHT) perlu naik atau perlu turun," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News