KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 dinilai memperketat proses pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai perubahan ini berpotensi menghambat arus kas (cashflow) pelaku usaha, khususnya perusahaan skala menengah hingga besar. Agus menjelaskan, dalam aturan terbaru tersebut, batas maksimal restitusi dipercepat kini diturunkan menjadi Rp 1 miliar per masa pajak. Padahal sebelumnya, pengembalian pendahuluan PPN dapat mencapai Rp 5 miliar.
Menkeu Purbaya Pangkas Batas Restitusi, Cashflow Perusahaan Terancam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 dinilai memperketat proses pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai perubahan ini berpotensi menghambat arus kas (cashflow) pelaku usaha, khususnya perusahaan skala menengah hingga besar. Agus menjelaskan, dalam aturan terbaru tersebut, batas maksimal restitusi dipercepat kini diturunkan menjadi Rp 1 miliar per masa pajak. Padahal sebelumnya, pengembalian pendahuluan PPN dapat mencapai Rp 5 miliar.
TAG:
- Ditjen Pajak
- konsultan pajak
- restitusi PPN
- Raden Agus Suparman
- Botax Consulting Indonesia
- Pajak Pertambahan Nilai
- Coretax
- Likuiditas Perusahaan
- Pengusaha Kena Pajak
- DJP
- Compliance Risk Management
- PKP
- Pemeriksaan Pajak
- Arus Kas Perusahaan
- Kebijakan Pajak Baru
- PMK 28/2026
- cashflow bisnis
- pengembalian pendahuluan PPN
- CRM pajak
- SPT lebih bayar
- dampak pajak bisnis
- batas restitusi PPN
- omzet PPN
- eksportir PPN