Menkeu Purbaya Pangkas Batas Restitusi, Cashflow Perusahaan Terancam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 dinilai memperketat proses pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai perubahan ini berpotensi menghambat arus kas (cashflow) pelaku usaha, khususnya perusahaan skala menengah hingga besar.

Agus menjelaskan, dalam aturan terbaru tersebut, batas maksimal restitusi dipercepat kini diturunkan menjadi Rp 1 miliar per masa pajak. Padahal sebelumnya, pengembalian pendahuluan PPN dapat mencapai Rp 5 miliar. 


Baca Juga: Ini Tiga Negara Penopang Surplus Dagang di Kuartal I 2026, AS Mulai Melemah

Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan omzet maksimal Rp 4,2 miliar per masa pajak bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Ini berarti perusahaan menengah ke atas, seperti eksportir yang memiliki omzet di atas Rp 4,2 miliar tidak bisa mengajukan restitusi dipercepat," ujar Raden kepada Kontan, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mengurangi tujuan awal dari skema pengembalian pendahuluan, yakni membantu likuiditas perusahaan agar hak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat segera dimanfaatkan tanpa harus menunggu proses panjang.

Raden juga menilai, kebijakan tersebut berpotensi mengembalikan sistem restitusi ke pola lama yang lebih bergantung pada pemeriksaan pajak. 

Sebelum adanya skema pengembalian pendahuluan, seluruh proses restitusi dilakukan melalui pemeriksaan oleh petugas pajak dengan jangka waktu hingga 12 bulan sejak Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar dinyatakan lengkap.

Ia menyoroti bahwa di era digital saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah memiliki sistem seperti Coretax yang dapat mendukung pendekatan berbasis risiko atau compliance risk management (CRM). 

Dengan pendekatan tersebut, DJP seharusnya dapat memilah wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhan. Menurutnya, penerapan CRM sebenarnya sudah lazim diterapkan di banyak otoritas pajak.

Baca Juga: Jakarta Akan Olah 9.000 Ton Sampah Jadi Energi Listrik, Gandeng Danantara

"Dengan adanya aplikasi Coretax, harusnya DJP menerapkan CRM sehingga dapat dilakukan filtering mana PKP yang memiliki risiko rendah dan dapat diberikan pengembalian pendahuluan, dan mana PKP yang memiliki risiko tinggi sehingga harus dilakukan pemeriksaan pajak," katanya.

Raden pun mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penghapusan batasan omzet dan nilai restitusi, dan menggantinya dengan pendekatan berbasis risiko. 

Dengan demikian, kebijakan restitusi dinilai akan lebih tepat sasaran dan tidak menyamaratakan seluruh wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News