Menkeu Purbaya: Pencairan THR ASN/TNI/Polri Tunggu Kepulangan Presiden Prabowo



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan senilai Rp 55 triliun akan segera dicairkan.

Purbaya mengatakan, anggaran THR ini sudah siap dijalankan. Namun, keputusan resmi masih menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti begitu presiden pulang (dari Amerika Serikat), mungkin dia akan umumkan. Saya enggak tahu, masih diproses, tapi dana-dana sudah siap,” ujar Purbaya di usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari, Senin (23/2/2026).


Baca Juga: Kemenkeu Sudah Cairkan Rp 56,5 Triliun untuk Anggaran Pendidikan pada Januari 2026

Saat dikonfirmasi apakah pencairan akan dilakukan pekan ini, Purbaya menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan kepala negara.

Adapun skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri atas beberapa unsur.

Pertama, gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja. Kedua, tunjangan keluarga yang meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan.

Ketiga, tunjangan pangan, yang umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras. Keempat, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.

Kelima, tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dan dapat dibayarkan penuh atau sebagian.

Baca Juga: Agresif, Belanja MBG Tembus Rp 36,6 Triliun Hingga 21 Februari 2026

Sementara untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100% tanpa potongan iuran. Perhitungannya mengacu pada masa kerja. Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).

Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus proporsional, yakni (masa kerja dalam bulan ÷ 12) dikalikan gaji pokok.

Dengan kesiapan anggaran tersebut, pemerintah berharap pencairan THR dapat mendukung daya beli masyarakat menjelang Hari Raya sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026.

Selanjutnya: IHSG Berpeluang Menguat pada Selasa (24/2), Ini Pilihan Sahamnya

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 24 Februari 2026, Atur Ketenangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News