KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan menyiapkan ahli hukum usai kebijakan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Pitih Bond oleh Danantara digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Purbaya menyebut ahli hukum ini akan ikut menilai dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah ini bisa dipertanggungjawabkan di masyarakat dan di mata hukum. "Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul. Untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan. Dan kita pertanggungjawabkan ke masyarakat dan di mata hukum," kata Purbaya di DPR, Rabu (15/7/2026).
Walau begitu, Purbaya masih mengamati gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Anti-Pencucian Uang tersebut.
Baca Juga: Proyek LNG Abadi Masela 60% Buat Domestik 40% Ekspor, Begini Rinciannya "Tapi kita masih mau lihat hasilnya gimana gugatannya," terangnya. Sebelumnya, Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mereka menggugat ketentuan yang memberikan perlindungan hukum kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Permohonan uji materi diajukan pada Selasa (14/7) untuk menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan Pasal 50A ayat (6) UU P2SK. Kedua pasal tersebut mengatur perlindungan hukum bagi pembeli Obligasi Khusus BPI Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kuasa hukum para pemohon, Muhamad Saleh, menilai kedua pasal tersebut memberikan perlindungan yang sangat luas, mulai dari pengecualian terhadap tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan gugatan perdata. Data transaksi bakan tak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan "Norma seperti ini tidak hanya menghambat penegakan hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip
equality before the law, due process of law, dan negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945,” katanya dikutip dalam peresmiannya, Selasa (14/7/2026). Saleh menegaskan, konstitusi tidak mengenal adanya pembedaan terhadap warga negara atau pelaku transaksi keuangan untuk memperoleh kekebalan hukum. Apalagi lantaran hanya karena membeli instrumen investasi tertentu.
Baca Juga: Baleg DPR Percepat Pembahasan RUU Masyarakat Adat, Pelaku Usaha Beri Masukan Ia mengatakan, persoalan sebenarnya bukan pada keberadaan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond sebagai instrumen investasi negara, melainkan ketentuan yang memberikan kekebalan hukum kepada pembelinya. Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) dinilai menciptakan rezim kekebalan hukum yang belum pernah dikenal dalam sistem hukum Indonesia. "Instrumen investasi boleh saja dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi dengan norma yang menutup ruang penegakan hukum. Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas pengecualian terhadap konstitusi," ujar Saleh. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News