Menkeu Purbaya Ultimatum Peserta Tax Amnesty, Pemeriksaan Pajak Dimulai Awal 2027



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan peringatan terakhir kepada wajib pajak peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kesempatan hingga akhir 2026 merupakan masa terakhir sebelum pemerintah memperketat penegakan kepatuhan pajak.

Menurut Purbaya, pemerintah selama ini telah menempuh berbagai cara untuk mendorong repatriasi aset, termasuk memberikan beragam fasilitas investasi.


Namun, apabila pemilik dana tetap tidak merealisasikan komitmennya, pemerintah akan memperketat pengawasan dengan melakukan pemeriksaan pajak terhadap setiap dana yang masuk dari luar negeri.

Baca Juga: BI Soroti Rendahnya Literasi Keuangan UMKM, Jadi Penghambat Akses Kredit

"Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, enggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan pemerintah sengaja memberikan waktu hingga akhir tahun ini agar para wajib pajak segera memenuhi komitmennya. 

Setelah masa tenggang berakhir, pengawasan akan diperketat mulai awal 2027.

"Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini enggak dikerjakan saja. Artinya saya enggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia nggak bisa lari," kata Purbaya.

Baca Juga: Prabowo: Indonesia Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset dari luar negeri dalam program tax amnesty dan PPS. 

Tenggat hingga akhir 2026 diberikan agar para wajib pajak segera membawa pulang dan melaporkan asetnya sebelum pengawasan diperketat.

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan masih terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi belum merealisasikan repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai mencapai Rp 23 triliun. 

Selain itu, sebanyak 35.644 wajib pajak diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya, dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News