Menkeu: Reformasi perpajakan penting untuk menyongsong transformasi digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi perpajakan menjadi upaya pemerintah untuk menyehatkan kembali APBN. Selama pandemi, instrumen fiskal ini bekerja terus menerus melakukan counter cyclical di tengah penurunan penerimaan pajak dan peningkatan belanja pemerintah untuk menangani kesehatan dan memulihkan perekonomian.

“APBN punya daya batas, ada sustainabilitas,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara utama pada Webinar Tax Reform in The Digital Age : Challenges and Opportunities yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (8/7).

Dalam webinar yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Pajak 2021 tersebut,  Menkeu menjelaskan reformasi perpajakan dilakukan untuk menghadapi transformasi digital. Sisi positif dengan adanya teknologi digital yaitu banyak kegiatan masyarakat dan ekonomi yang memanfaatkan dan beralih dari manual ke digital.


Baca Juga: Bank Mandiri bukukan pertumbuhan kredit konsumsi 1,32% jadi hingga Mei 2021

“Dengan teknologi digital, maka transaksi atau hubungan, baik dalam perekonomian bahkan juga dalam sosial semuanya bisa terekam, apa yang disebut footprint dan itu merupakan satu plus poin untuk DJP,” jelas Menkeu.

Indonesia merupakan negara yang memiliki hubungan ekonomi global. Semua negara melindungi hak perpajakannya karena transaksi ekonomi saat ini borderless dengan adanya teknologi digital.

“Saat ini seluruh dunia juga melakukan reformasi perpajakan dan mereka melihat masing-masing jurisdikasi bahwa tidak mungkin dilakukan rezim pajak global tanpa koordinasi, kolaborasi dan kerja sama,” kata Menkeu.

DJP akan menggunakan momentum global ini sekaligus mengakselerasi reformasi perpajakan. Sehingga komitmen pajak merupakan pondasi bernegara terwujud.

“Pajak adalah tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Dalam era digital ini, teknologi digital membantu kita untuk membangun dan mewujudkan sebuah tulang punggung dan tanggung jawab negara yang bisa dipercaya publik,” pungkas Menkeu. 

Selanjutnya: Apeksi sebut pengurangan restribusi daerah bisa menurunkan pendapatan daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .