KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan bisa selesai pada masa persidangan DPR yang berakhir Februari 2018. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Komisi XI DPR sepakat untuk mempercepat pembahasan revisi UU ini untuk mendongkrak kinerja PNBP yang kontribusinya terhadap penerimaan negara terus menurun. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, realisasi penerimaan PNBP cenderung melemah. Kontribusi PNBP terhadap total penerimaan negara juga melorot. Hal itu terjadi lantaran PNBP sangat bertumpu pada penerimaan sumber daya alam (SDA). Berdasarkan catatan Kemkeu, kontribusi PNBP pada tahun 2017 mencapai 14,29% terhadap total penerimaan negara.
Menkeu: Revisi UU PNBP perkuat layanan warga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan bisa selesai pada masa persidangan DPR yang berakhir Februari 2018. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Komisi XI DPR sepakat untuk mempercepat pembahasan revisi UU ini untuk mendongkrak kinerja PNBP yang kontribusinya terhadap penerimaan negara terus menurun. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, realisasi penerimaan PNBP cenderung melemah. Kontribusi PNBP terhadap total penerimaan negara juga melorot. Hal itu terjadi lantaran PNBP sangat bertumpu pada penerimaan sumber daya alam (SDA). Berdasarkan catatan Kemkeu, kontribusi PNBP pada tahun 2017 mencapai 14,29% terhadap total penerimaan negara.