Menkeu Rilis Aturan Baru Biaya Pengadaan Kendaraan PNS, Termasuk Kendaraan Listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru terkait standar biaya yang dibayarkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Standar biaya yang diatur mulai dari biaya makan, uang lembur, hingga uang perjalanan dinas.

Adapun terdapat beberapa anggaran yang dinaikkan pada tahun tersebut. Misalnya saja terkait penyesuaian biaya uang lembur dan juga biaya transportasi lokal.


Kausbdit Standar Biaya Direktorat Jendral Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Amnu Fuady mengatakan, penyesuaian satuan biaya uang lembur dan transportasi lokal yang mengalami kenaikan merupakan respon atas banyaknya masukan dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang sekitar lima sampai dengan 10 tahun tidak mengalami penyesuaian.

Baca Juga: Bersiap, Pemerintah Bakal Segera Umumkan Rekrutmen CPNS dan PPPK, Ini Informasinya

“Ini disesuaikan karena faktor inflasi, khususnya dampak beberapa kali kenaikan bahan bakar minyak (BBM),” tutur Amnu kepada Kontan.co.id, Jumat (12/5).

Adapun biaya pengadaan kendaraan yang meningkat misalnya untuk kendaraan dinas pejabat eslon I dan eslon II besaran biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp 878.913.000 per unit, meningkat dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp Rp735.340.000.

Kemudian, masing-masing pengadaan kendaraan dinas pejabat di setiap daerah berbeda-beda. Paling tinggi yakni di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sebesar Rp836.055.000 per unit, meningkat dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp 668.844.000.

Terdapat juga anggaran oprasional kantor atau lapangan untuk kendaraan listrik berbasis baterai untuk tahun depan, yang dalam anggaran tahun ini tidak ada. Diantaranya, untuk pejabat eslon I per unit mendapat besaran anggaran sebesar Rp 966.804.000, pejabat eslon II Rp 746.l10.000, kendaraan oprasional kantor Rp 430.080.000, dan kendaraan roda dua Rp 28.000.000.

Untuk diketahui, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN 2023 Ditutup 2 Hari Lagi, Cek Syarat Daftarnya

Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.

Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi. Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.

Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi