Menkeu: RUU JPSK Hanya Untuk Keadaan Krisis



JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Undang - Undang tentang Jaring Pengamana Sistem Keuangan (JPSK) hanya akan dilaksanakan saat krisis keuangan melanda bank dan lembaga non bank. Dia menjelaskan, karena itu selama belum ada bank atau lembaga keuangan non bank yang mengalami solvabilitas alias pelunasan pelunasan kewajiban keuangannya baru akan dilakukan langkah-langkah yang tertuang dalam RUU JPSK. "Penanganan krisis berdasarkan RUU JPSK akan dilakukan bial ada bank dan lembaga non bank yang koleps," ujar menteri keuangan dalam rapat antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (4/3). RUU JPSK sendiri saat ini tengah di bahas antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lantaran DPR tengah memasuki masa reses, maka RUU yang diajukan pemerintah kepada DPR bulan Febuari 2009 ini sendiri baru benar-benar akan mulai di bahas akhir April 2009. Sri Mulyani mengatakan, selama krisis keuangan global yang tengah terjadi saat ini belum menyebabkan bank dan lembaga non bank koleps maka pemerintah akan tetap menggunakan UU tentang lembaga keuangan yang telah ada yakni UU Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dan UU BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News