Menkeu: Satu penduduk Indonesia bisa punya 40 data hambat integrasi data



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola perpajakan di Indonesia, meski tak mudah.  

Salah satu tantangan terbesar yang muncul dari rencana itu adalah banyaknya jumlah nomor identitas yang dimiliki masyarakat Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (28/5) mencontohkan, masing-masing penduduk bisa memiliki 40 nomor identitas yang berbeda. “Ini tak hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK), penduduk bisa memiliki data lain, seperti paspor hingga nomor pokok wajib pajak atau NPWP,” ujar Sri Mulyani. Lebih lanjut, kata Menkeu, nomor identitas penduduk juga memiliki sistem sendiri-sendiri yang tersebar di berbagai lembaga dan instansi. “Di Kementerian Keuangan saja, Bea Cukai punya nomor identitas sendiri yang berbeda dengan pajak,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Ekonom Bank Mandiri optimistis konsumsi pemerintah tumbuh hingga 10% di kuartal kedua


Banyaknya nomor identitas yang dimiliki penduduk menjadi tantangan berat dalam integrasi data dan analisis. Padahal, data yang terintegrasi dibutuhkan untuk menjadi sumber informasi bermanfaat, terutama saat pihaknya mengidentifikasi transaksi, aset, dan keterangan lain terkait kewajiban pajak seseorang. "Ini terutama untuk memenuhi kepatuhan dan kewajiban pajak seseorang," ujarnya.⁣⁠

Kebijakan satu data, juga bisa memudahkan pemerintah yang hendak melakukan intervensi kebijakan, seperti menyalurkan bantuan sosial, subsidi, dan kepentingan lainnya. "Kebutuhan sebuah identitas yang unik adalah syarat untuk mendapatkan data yang makin ter-organize, konsisten, dan dapat memuat informasi-informasi yang penting mengenai subjek objek, periode tahun, dan keterangan lain,” ujarnya. Penerapan identitas tunggal juga bisa membantu upaya counter cyclical sehingga bisa menjaga belanja negara untuk meminimalkan kerusakan akibat Covid-19. "Salah satu instrumen yang paling penting adalah APBN dan counter cyclical. APBN berarti kita harus melakukan dan menjaga belanja negara untuk bisa meminimalkan damage (kerusakan) akibat Covid-19,"ujar Menkeu.

⁣⁠Saat ini, kata Menkeu, pemerintah sedang berupaya menyusun peraturan pemerintah (PP) terkait integrasi data keuangan dengan memperkenalkan dan menggunakan human identifier. Ini selaras dengan inisiatif Satu Data Indonesia (SDI) dalam PP nomor 39 tahun 2019.⁣⁠

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana