Menkeu setuju "tax amnesty" berlaku sembilan bulan



JAKARTA. Menteri keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mencoba meyakinkan sejumlah penhusaha untuk mempersiapkan diri menyambut kebijakan pengampunan pajak. Sebab, pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak alias tax amnesty, akan selesai pekan depan.

Bambang cukup "pede" pembahasan RUU Tax Amnesty akan berjalan lancar. Meskipun, dalam beberapa pertemuan panitia kerja (Panja) penyusun RUU Tax Amnesty di DPR, masih ada sejumlah pasal yang belum bulat disetujui.

Hal tersebut, terutama mengenai tarif uang tebusan, yang sangat krusial dalam kebijakan ini. Beberapa perkembangan yang sudah terlihat diantaranya, pertama mengenai masa berlaku tax amnesty yang diusulkan bertambah dari enam bulan menjadi sembilan bulan.


Namun, soal usulan tersebut, pemerintah mengaku tidak keberatan. "Asal struktur tarifnya sesuai," kata Bambang di Jakarta, Jumat (17/6).

Struktur tarif itu, lanjut dia, terutama untuk tarif uang tebusan dalam tiga bulan terakhir yang diusulkan lebih tinggi dari enam bulan pertama. Hanya saja Bambang tidak menyebutkan berapa tarif yang diusulkan untuk tiga bulan terakhir.

Seperti diketahui, pemerintah menginginkan tarif uang tebusan untuk wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya sebesar 4% dan 6%. Sedangkan jika aset itu direpatriasi akan dikenakan tarif 2% dan 3%, tarif ini sama dengan uang tebusan untuk deklarasi aset yang ada di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan