Menkeu siap kucurkan dana remunerasi



JAKARTA. Pegawai sembilan Kementerian/lembaga penerima tunjangan perbaikan kinerja atau remunerasi bakal sumringah. Pasalnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan siap mengucurkan anggaran remunerasi itu paling lambat akhir bulan Desember. Tapi Kementrian Keuangan mengucurkan dana ini dengan catatan. Kementerian/Lembaga penerima remunerasi harus segera menyampaikan permintaan anggaran ke Kementerian Keuangan. "Kementerian keuangan mempersiapkan diri untuk melaksanakan transfer dana ke masing-masing kementerian dan Lembaga di bulan ini," ujar Agus di kantor Presiden, Senin (20/12). Agus menjelaskan, tunjangan kinerja itu diberikan sesuai dengan tingkatan tugas yang mengacu pada job description, spesifikasi, valuasi, dan risiko kerja. " Jadi besarnya di setiap Kementerian berbeda," kata mantan Direktur bank Mandiri itu. Sekadar informasi saja, ada sembilan instansi yang sudah disetujui mendapat remunerasi. Mereka adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, BPKP, Kepolisian RI, TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Jumlah remunerasi tiap instansi juga berbeda-beda. contohnya remunerasi Polri paling tinggi sebesar Rp 21,3 juta per bulan, sementara untuk pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara paling tinggi sebesar Rp19,36 juta. Menurut Agus, pemerintah terus menilai kinerja setiap Kementerian/Lembaga dalam menjalankan reformasi birokrasi. Dengan begitu setiap Kementerian/Lembaga berpeluang mendapat remunerasi. Penentuan layak tidaknya sebuah Kementerian/Lembaga menerima remunerasi ditentukan melalui tim penilai reformasi birokrasi yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kemudian, hasil penilaian itu diputuskan oleh Komite Pengarah yang dipimpin Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.