JAKARTA. Meski Perppu keterbukaan data perbankan masih dalam pembahasan, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengatur beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk pemberian informasi yang diminta oleh otoritas negara lain.Perppu disiapkan untuk mendukung berjalannya pertukaran data otomatis untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).Menurut Sri Mulyani, dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017, pertukaran informasi bisa dilakukan melalui tiga cara yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.
Menkeu siapkan kriteria pertukaran data pajak
JAKARTA. Meski Perppu keterbukaan data perbankan masih dalam pembahasan, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengatur beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk pemberian informasi yang diminta oleh otoritas negara lain.Perppu disiapkan untuk mendukung berjalannya pertukaran data otomatis untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).Menurut Sri Mulyani, dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diteken pada 3 Maret 2017, pertukaran informasi bisa dilakukan melalui tiga cara yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan secara otomatis.