Menkeu Sri Mulyani akan integrasikan NIK dan NPWP untuk perbaiki data pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membangun sistem data perpajakan yang terintegrasi. Sejalan dengan inisiatif pemerintah pada program Satu Data Indonesia yang diatur pada Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019, sistem data perpajakan akan menggunakan common identifier.

“Saat ini sambil terus membangun pondasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari nomor induk kependudukan NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Webinar Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, DJP memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Total 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.


Baca Juga: Menkeu: Satu penduduk Indonesia bisa punya 40 data hambat integrasi data

Namun, dalam penggunaan data-data tersebut, DJP masih menghadapi tantangan khususnya saat melakukan data matching.

“Saat ini penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas. Nomor identitas itu memiliki sistem sendiri-sendiri, tersebar di berbagai lembaga atau instansi,” ujar Sri Mulyani.

Banyaknya nomor identitas dengan sistem yang belum terintegrasi menjadikan data tidak mudah untuk dianalisis. Data yang terintegrasi akan bermanfaat untuk mengidentifikasi transaksi, aset, dan keterangan lain terkait wajib pajak.

Sri Mulyani  meyakini dengan data dan sistem yang semakin lengkap maka akan analisa yang dihasilkan semakin akurat, baik yang sifatnya prediktif maupun perspektif, untuk membuat proyeksi dan membuat rekomendasi kebijakan.

Selain di bidang perpajakan, sistem data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial, subsidi, atau intervensi lainnya.

Selanjutnya: Setoran pajak korporasi melonjak Rp 60,61 triliun di bulan April, ini penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat