KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membangun sistem data perpajakan yang terintegrasi. Sejalan dengan inisiatif pemerintah pada program Satu Data Indonesia yang diatur pada Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019, sistem data perpajakan akan menggunakan common identifier. “Saat ini sambil terus membangun pondasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari nomor induk kependudukan NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Webinar Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, DJP memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Total 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.
Menkeu Sri Mulyani akan integrasikan NIK dan NPWP untuk perbaiki data pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membangun sistem data perpajakan yang terintegrasi. Sejalan dengan inisiatif pemerintah pada program Satu Data Indonesia yang diatur pada Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019, sistem data perpajakan akan menggunakan common identifier. “Saat ini sambil terus membangun pondasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari nomor induk kependudukan NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Webinar Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5). Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, DJP memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Total 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.