KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemanfaatan sumber daya alam dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI), terutama seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak disertakan dalam penyertaan modal LPI. “Di dalam LPI menurut Undang-Undang Cipta Kerja, untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI,” kata Menkeu secara daring saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (1/2). Kekayaan alam tersebut bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan dimana LPI yang menjadi penentu utama. LPI dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, diantaranya dengan cara membentuk badan usaha antara LPI dengan perusahaan rekanan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Menkeu Sri Mulyani jelaskan cara LPI mengelola sumber daya alam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemanfaatan sumber daya alam dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI), terutama seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak disertakan dalam penyertaan modal LPI. “Di dalam LPI menurut Undang-Undang Cipta Kerja, untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI,” kata Menkeu secara daring saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (1/2). Kekayaan alam tersebut bisa dikuasakelolakan dalam bentuk perusahaan patungan dimana LPI yang menjadi penentu utama. LPI dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, diantaranya dengan cara membentuk badan usaha antara LPI dengan perusahaan rekanan, baik dari dalam maupun luar negeri.