KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada tiga fase transaksi yang terjadi dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) antara lain fase transaksi investasi, fase kepemilikan, dan fase exit atau keluar dari investasi. Pertama, fase transaksi investasi merupakan periode saat pemerintah akan melakukan penyertaan modal negara (PMN) ke LPI sebagai pusat investasi dan LPI bisa melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X. Pada fase pertama, investor infrastruktur fund juga melakukan reimburse atau injeksi modal ke infra fund. “Bersama dengan investor luar negeri, bisa membntuk infrastructure fund atau master fund dan bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastruktur fund. Bahkan investor luar negeri juga bisa setor modal atau dalam bentuk komitmen namun kemudian bisa teralisir,” kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).
Menkeu Sri Mulyani jelaskan tiga fase transaksi LPI, begini urutannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada tiga fase transaksi yang terjadi dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) antara lain fase transaksi investasi, fase kepemilikan, dan fase exit atau keluar dari investasi. Pertama, fase transaksi investasi merupakan periode saat pemerintah akan melakukan penyertaan modal negara (PMN) ke LPI sebagai pusat investasi dan LPI bisa melakukan akuisisi saham dari PT Y maupun PT X. Pada fase pertama, investor infrastruktur fund juga melakukan reimburse atau injeksi modal ke infra fund. “Bersama dengan investor luar negeri, bisa membntuk infrastructure fund atau master fund dan bisa melakukan inbreng saham PT Y ke infrastruktur fund. Bahkan investor luar negeri juga bisa setor modal atau dalam bentuk komitmen namun kemudian bisa teralisir,” kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).