KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Alasan Sri Mulyani, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Baca Juga: Tingkatkan Daya Beli, Pengusaha Dorong Pemberian Insentif Pajak Penghasilan
Menkeu Sri Mulyani Memastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku di 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Alasan Sri Mulyani, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Baca Juga: Tingkatkan Daya Beli, Pengusaha Dorong Pemberian Insentif Pajak Penghasilan
TAG: