Menkeu Sri Mulyani Memastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku di 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Alasan Sri Mulyani, penyesuaian tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Tingkatkan Daya Beli, Pengusaha Dorong Pemberian Insentif Pajak Penghasilan


"Kami sudah membahas bersama Bapak/Ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11).

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Sulit Diandalkan, Pemerintah Mulai Sibuk Genjot PNBP

"Kita perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat, artinya walaupun kita buat policy tentang pajak, termasuk PPN, bukan berarti membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi terhadap sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan dan bahkan makanan pokok waktu itu termasuk," kata Sri Mulyani.

Asal tahu saja, tarif PPN 12% merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini, Kamis (14/11): Hujan Baru Turun Malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro