Menkeu Sri Mulyani: Penerimaan pajak 2020 berisiko tidak mencapai target



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kemungkinan penerimaan pajak di tahun ini tidak bisa mencapai target akhir tahun. Proyeksi ini sejalan dengan dampak pelemahan perekonomian yang diakibatkan oleh pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).  

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan hingga September 2020, penerimaan pajak tahun baru mencapai Rp 720,62 triliun, atau setara 62,61% dari outlook akhir tahun yang ditargetkan senilai Rp 1.198,82 triliun.

Realisasi penerimaan pajak itu juga menunjukkan pertumbuhan negatif 16,86% year on year (yoy) dibanding periode sama tahun lalu yakni Rp 902,79 triliun. Meski begitu, pemerintah musti mengejar penerimaan pajak sejumlah Rp 448,2 triliun guna mencapai target akhir 2020.


“Penerimaan pajak rendah karena memang kontraksi dan ini pun masih ada risiko tidak tercapai akibat kondisi dan korporasi maupun masyarakat, betul-betul tertekan seperti statistik yang kita lihat di tahun ini,” kata Sri Mulyani dalam seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).

Baca Juga: Akademisi Unpad: UU Cipta Kerja solusi bagi 29 jutaan pekerja terdampak Covid-19

Sri mUlyani mengatakan, hampir semua sektor usaha mengalami kontraksi jika dibandingkan tahun lalu. Sementara, konsumsi masyarakat cenderung loyo. Kondisi ini dibuktikan dengan realisasi pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2020 hingga kuartal III-2020 yang masih terkontraksi masing-masing minus 5,32% dan minus 3,49% secara tahunan.

Sejalan, dari sisi penerimaan pajak pun mayoritas pos penerimaan pajak melemah. Misalnya, pajak penghasilan (PPh) 22 Impor tumbuh negatif hingga 72,63% yoy pada September 2020 lalu. Kemudian, PPh orang pribadi (OP) minus 7,82% yoy. Lalu, PPh badan minus 57,74% yoy.

Selanjutnya, PPh pasal 26 minus 53,36% yoy, PPh final terkontraksi 17,41% yoy. Terakhir, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri minus 26,66% dan PPN impor tumbuh negatif 20,6%. Hanya PPh Pasal 21 yang tumbuh positif 3,76% yoy.

“Ini yang terus kami pantau. Meski ada risiko, tapi mulai mengindikasikan pemulihan seiring dengan pemulihan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya: Sri Mulyani sebut UU Cipta Kerja jadi solusi keluar dari negara middle income trap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat