KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan tentang penghargaan juga sanksi kepada kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapatkan alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 2/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran K/L yang telah berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 Januari 2021. “(Tujuan penilaian) untuk meningkatkan kinerja anggaran K/L dan didasarkan pada hasil penilaian atas kinerja anggaran K/L serta mempertimbangkan hasil penilaian atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha,” demikian isi PMK tersebut dalam Pasal 2.
Penghargaan yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah apresiasi yang akan diberikan kepada K/L dalam tahun anggaran berjalan atas kinerja di tahun sebelumnya. Sementara sanksi merupakan hukuman pada tahun anggaran berjalan atas kinerja pada periode sbeelumnya.
Baca Juga: Pemerintah fokus mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah secara terintegrasi Perhitungan penilaian atas kinerja anggaran K/L dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian capaian atas pengelolaan anggaran dan capaian atas indikator kinerja dengan bobot masing-masing variabel. Bobot variabel yang dimaksud terdiri dari bobot pengelolaan anggaran sebesar 60% dan bobot indikator kinerja anggaran sebesar 40%. Kemudian, hasil penilaiannya nanti akan dikategorikan menjadi 5 kategori.
Pertama, sangat baik dengan nilai lebih dari 90.
Kedua, baik untuk nilai lebih dari 80 sampai dengan 90.
Ketiga, cukup dengan nilai lebih dari 60 sampai dengan 80.
Keempat, kurang, untuk nilai lebih dari 50 sampai dengan 60.
Kelima, sangat kurang, untuk nilai sampai dengan 50. Nah, untuk K/L dengan hasil penilaian sangat baik akan mendapatkan penghargaan. Penghargaannya bisa berupa piagam atau tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, atau insentif. Insentif yang dimaksud ini bisa berupa tambahan anggaran kegiatan atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Insentif ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. Namun, tidak bisa digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan,” sebut beleid tersebut. Lalu, K/L dengan hasil penilaian kurang dan sangat kurang inilah yang nantinya akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupat teguran tertulis, publikasi pada media massa baik cetak maupun digital dalam skala nasional, atau bahkan disinsentif. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis bisa berupa penerbitan surat Menkeu. Sementara disinsentif berupa pengurangan anggaran, pemberian catatan pada DIPA, atau penajaman penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing anggaran).
Namun, disinsentif yang dimaksud tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, juga pelayanan kepada masyarakat. Pengusulan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau dikenakan sanksi akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran. Berdasarkan usulan Dirjen Anggaran tersebut, Menkeu akan menetapkan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau sanksi, bentuk pengarhagan atau sanksi, juga besaran penghargaan atau sanksi. Dalam hal yang diperlukan, Dirjen Anggaran bisa mengatur lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan peraturan menteri ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat