KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penerapan alternative minimum tax (AMT). Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak atas korporasi meskipun kondisinya sedang rugi. Berdasarkan paparan rapat kerja (raker) antara Menteri Keuangan (Menkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5), AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum. Sri Mulyani bilang, rencana tersebut akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Pajak DPR RI. Namun di lain kesempatan, saat raker Kemenkeu dengan Komisi XI akhir bulan lalu, Sri Mulyani mengatakan, AMT merupakan bagian dari reformasi perpajakan di tahun depan.
Menkeu Sri Mulyani usulkan tarif pajak minimum bagi perusahaan yang merugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penerapan alternative minimum tax (AMT). Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak atas korporasi meskipun kondisinya sedang rugi. Berdasarkan paparan rapat kerja (raker) antara Menteri Keuangan (Menkeu) dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5), AMT ditujukan bagi wajib pajak badan dengan pajak penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum. Sri Mulyani bilang, rencana tersebut akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Pajak DPR RI. Namun di lain kesempatan, saat raker Kemenkeu dengan Komisi XI akhir bulan lalu, Sri Mulyani mengatakan, AMT merupakan bagian dari reformasi perpajakan di tahun depan.