KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah daerah (pemda) dapat menganggarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 lebih dari 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah.
Namun, rencana tersebut harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu). Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 8 Oktober 2026 oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2027.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Nazara Tegaskan Restitusi Pajak Tetap Cair Jika Jadi Hak Wajib Pajak Dalam Pasal 3, pemerintah menetapkan batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2027 sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah pada tahun yang sama. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi pemda dalam menetapkan APBD 2027 sebagaimana diatur dalam Pasal 4. "Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2027," bunyi Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Senin (26/10). Meski demikian, Pasal 7 mengatur bahwa pemda yang merencanakan defisit APBD melampaui batas tersebut harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Nazara: Saya Akan Lanjutkan Kebijakan yang Ada Pertama, batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah tidak boleh melampaui 0,18% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027.
Kedua, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah juga tidak boleh melampaui 0,18% dari proyeksi PDB.
Ketiga, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang atau
Debt Service Coverage Ratio(DSCR) paling sedikit sebesar 2,5.
Keempat, jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak boleh melampaui 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Selain itu, rencana pembiayaan utang daerah harus memenuhi ketentuan pertimbangan atau persetujuan dari kementerian terkait sesuai dengan jenis pembiayaan dan jangka waktunya. Pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada kemampuan membayar dan kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: Tanggapan Menkeu Suahasil Nazara terkait Opsi Pelonggaran Batas Defisit APBN 3% Dalam Pasal 8, kepala daerah yang merencanakan defisit APBD melampaui batas maksimal harus menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen, antara lain laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2025 dan 2026, rancangan APBD 2027, rencana penarikan pembiayaan utang daerah beserta jadwal pembayaran kembali, serta laporan posisi kumulatif utang dan kewajiban pembayaran kembali. Berdasarkan Pasal 9, Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 14 hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Apabila permohonan ditolak, kepala daerah masih dapat mengajukan kembali permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD, sepanjang rancangan peraturan daerah mengenai APBD belum dievaluasi.
Baca Juga: Restitusi Pajak Jadi Sorotan, Menkeu Suahasil: Kalau Hak Pasti Diberikan Persetujuan atau penolakan Menteri Keuangan tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News